Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelewengan dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, Irawan, mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Kabupaten Lahat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp519 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi sabung ayam, Irawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp519 juta. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk di antaranya berjudi sabung ayam," ungkap hakim ketua saat membacakan pertimbangan vonis.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, justru dihamburkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Suasana sidang putusan pidana korupsi dana desa Lahat untuk judi sabung ayam--
Kesaksian sejumlah saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, semakin memperkuat pertimbangan majelis hakim bahwa Irawan tidak menjalankan amanah sebagai pemimpin desa.
Dalam sidang yang berlangsung penuh perhatian publik, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya menyalahgunakan dana untuk berjudi, tetapi juga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa secara administratif.
Perbuatannya dinilai mencederai kepercayaan masyarakat desa, yang telah memilihnya sebagai kepala desa.
"Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan dana desa secara pribadi. Hal ini juga diakui oleh terdakwa sendiri dalam keterangannya," lanjut Sangkot Lumban Tobing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: