Tak Perlu Tunggu Setahun! Daftar Merek di Indonesia Kini Cuma 6 Bulan

Tak Perlu Tunggu Setahun! Daftar Merek di Indonesia Kini Cuma 6 Bulan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat mengumumkan percepatan layanan pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan.--

“Pemanfaatan teknologi digital membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kemenkum,” tambah Supratman.

Langkah lain yang diambil adalah penyesuaian pola kerja bagi pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat

BACA JUGA:5 Pejabat Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sistem ini memberikan keleluasaan waktu dan tempat kerja bagi pegawai tanpa mengurangi kinerja. Hasilnya, seluruh tunggakan pendaftaran merek kini telah diselesaikan.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Supratman.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, sudah terdapat 53 pendaftaran merek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan ke Kemenkum.

Menteri Supratman yang dikenal sebagai penggemar sepak bola ini mengajak seluruh insan kreatif dan pelaku usaha untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya.

BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kami mengajak agar setiap karya, baik itu produk, jasa, maupun inovasi lainnya, segera didaftarkan agar terlindungi secara hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait