Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan satgas untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.--
SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH, yang mengharapkan adanya sinergi antara berbagai pihak untuk mendukung pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan secara hybrid.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Andi Taletting Langi, yang turut memberikan penjelasan penting mengenai proses pendirian koperasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Ikuti Desk Evaluasi Menuju WBBM
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Andi Taletting Langi menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat desa, pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum, satgas, dan notaris untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai aturan dan tidak terhambat.
“Satgas di setiap kabupaten dan kota agar menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum musyawarah desa dilaksanakan. Notaris juga harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum akta pendirian diterbitkan,” ujarnya, Kamis 15 Mei 2025.
Asisten Deputi Restrukturisasi dan Revitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM, Ruli Nurdinasari, menambahkan bahwa pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus berjumlah ganjil, dengan minimal lima orang.
Selain itu, berita acara rapat pendirian koperasi juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai petunjuk pelaksana.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Bangka Belitung, Fachrizal, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebelum musyawarah desa dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar hasil musyawarah desa dapat segera diproses menjadi akta pendirian koperasi.
Fachrizal juga mengingatkan agar dokumen yang disiapkan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghindari perbaikan berulang yang bisa menghambat proses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: