Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan satgas untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.--

Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Babel, dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025, terdapat 309 desa dan 84 kelurahan di wilayah ini.

Oleh karena itu, target pembentukan koperasi di Bangka Belitung adalah sebanyak 393 koperasi, yang terdiri dari koperasi desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Optimalkan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kemenkum Babel Dorong Peningkatan PNBP dan Pembiayaan UMKM

BACA JUGA:Kemenkum Babel Pimpin Harmonisasi Ranperda dan Ranperwako untuk Perbaikan Tata Kelola di Pangkal Pinang

Saat ini, sebanyak 63 desa di Kabupaten Bangka Tengah telah melaksanakan musyawarah desa, dan dalam waktu dekat, proses tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendaftaran badan usaha koperasi.

Proses ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya mempercepat pembentukan koperasi yang diharapkan dapat mendukung perekonomian lokal.

Selain masalah koordinasi antara perangkat desa dan notaris, terdapat beberapa tantangan teknis yang harus diperhatikan dalam pendirian koperasi. Salah satunya adalah pemenuhan dokumen yang dibutuhkan, pelaporan pemilik manfaat, serta pentingnya memastikan bahwa tidak ada hubungan keluarga dalam susunan kepengurusan dan badan pengawas koperasi.

Notaris juga diimbau untuk berkoordinasi dengan desa sebelum pelaksanaan musyawarah desa khusus agar dokumen yang dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Babel Gelar Klinik KI Bergerak untuk Masyarakat

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Secara Virtual

Selanjutnya, desa yang hanya merencanakan satu jenis usaha koperasi juga diminta untuk memperluas jenis usaha lainnya secara lebih terperinci. Kegiatan usaha koperasi perlu dikategorikan menjadi usaha utama, usaha pendukung, dan usaha tambahan agar dapat memastikan keberlanjutan koperasi di masa depan.

Rapat percepatan pembentukan koperasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk plt Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bangka Belitung, Sopiar, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah, Irwandi. Hadir juga Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel, Fachrizal, dan sejumlah perwakilan dari Dinas Perindagkop dan UKM, serta pengawas koperasi.

Dengan adanya kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, perangkat desa, satgas, dan notaris, diharapkan pendirian koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung perekonomian lokal yang lebih inklusif.

Keberadaan koperasi di desa dan kelurahan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan ruang bagi pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait