Gara-Gara Uang Nasabah Puluhan Juta Tidak Bisa Ditarik, Bank Pemerintah di Palembang Digugat ke Pengadilan

Gara-Gara Uang Nasabah Puluhan Juta Tidak Bisa Ditarik, Bank Pemerintah di Palembang Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi nasabah tidak bisa tarik uang dari transaksi konsumen berujung gugat Bank BNI Palembang ke Pengadilan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pengusaha muda, pemilik bengkel motor 'Jade'  yang berlokasi di Jalan Kolonel H Barlian, resmi menggugat bank milik pemerintah yakni bank BNI Cabang Palembang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Gugatan tersebut mencuat setelah pemilik bengkel tidak dapat menarik dana sebesar Rp95,58 juta dari rekeningnya. 

Dana itu berasal dari dua transaksi pembayaran konsumen melalui rekening Taplus BNI, masing-masing senilai Rp10,98 juta dan Rp84,69 juta, yang masuk pada tanggal 20 dan 21 September 2024.

Namun, pada tanggal 22 September 2024, saat mencoba menarik uang melalui mesin EDC BNI, saldo tersebut tidak dapat diakses.

BACA JUGA:Deretan Skandal Korupsi Mengguncang Bank BNI, Mulai dari Kredit Fiktif hingga Manipulasi Sistem Internal

BACA JUGA:Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Bank

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penjelasan transparan dari pihak bank, pemilik bengkel kemudian mengadukan kejadian ini ke layanan pengaduan BNI. 

Namun, respons yang diberikan dinilai tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum. Bahkan, hingga gugatan diajukan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BNI Palembang.


Tangkapan layar video pemilik bengkel Jade gugat bank BNI Cabang Palembang ke Pengadilan--

Dalam video suasana sidang yang beredar pada Minggu, 18 Mei 2025, terlihat sidang perdana telah digelar di ruang sidang sementara PN Palembang yang berlokasi di Gedung Museum Tekstil pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kristanto Sahat SH MH. Baik pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, maupun pihak tergugat dari BNI Cabang Palembang, hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya telah menerima dua surat dari PT BNI Tbk Divisi Digital Operations Jakarta, masing-masing tertanggal 13 Desember 2024 dan 17 Januari 2025.

Surat itu berisi permintaan bukti transaksi atas aduan nasabah dengan alasan "merchandise/service not received". 

BACA JUGA:Bobol Sistem Perbankan, Mantan Oknum Pejabat BNI Palembang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi di Jambi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: