Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P. P. Simamora, memimpin Rapat Harmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah Kabupaten OKI, Kamis 15 Mei 2025, di Palembang.--
“Kami berkomitmen menyusun regulasi daerah yang responsif dan akuntabel. Dengan dukungan tim perancang dari Kemenkumham Sumsel, kami berharap produk hukum ini dapat menjadi landasan kuat dalam perencanaan jangka menengah serta menjawab kebutuhan konkret masyarakat, terutama terkait perlindungan sosial,” ungkap Asmar.
Menurutnya, dukungan harmonisasi dari Kemenkumham sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik Notaris Pengganti dalam Rangka Wujudkan Profesionalisme
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dukung Pembangunan ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan mendalam terhadap aspek teknis dan substansi dari ketiga rancangan produk hukum.
Hasil rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi serta penyempurnaan yang disepakati bersama.
Tim dari Pemerintah Kabupaten OKI menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan demi penyusunan regulasi yang lebih matang.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang lebih baik, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 di Lapas Kelas I Palembang
Dengan penyusunan regulasi yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKI semakin mantap dalam menatap arah pembangunan lima tahun ke depan.
Melalui dukungan penuh dari Kemenkumham Sumsel, ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut diharapkan segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, serta pemberian jaminan sosial bagi warga OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: