Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

Diwakili Istri, Tersangka Kasus Panwaslu OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara ke Kejari OKI

Kejari OKI terima uang titipan pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017/2018. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Pada perkara ini, dijelaskan Kasi Intelijen, dua tersangka bahwa perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian barang bukti yang diajukan terhadap perkara ini yakni terdiri dari Uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini sebanyak 158 dokumen.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait