3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

Arie Martharedo serta dua tersangka korupsi Dinas PUPR Banyuasin, digiring menuju kendaraan tahanan untuk dilakukan tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).--
Sementara itu, tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
Penyidikan dipastikan terus berlanjut dan Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: