Kuasa Hukum Basyaruddin Akhmad: Beliau Diperiksa untuk Melengkapi Penyidikan Korupsi Pasar Cinde

Kuasa Hukum Basyaruddin Akhmad: Beliau Diperiksa untuk Melengkapi Penyidikan Korupsi Pasar Cinde

Rizal Syamsul SH kuasa hukum Basyaruddin Akhmad--

BACA JUGA: Tutupi Wajah Dengan HP, Basyaruddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Saksi Basyaruddin Akhmad Cs Bakal Diperiksa Ulang Oleh Kejati Sumsel

Ia memastikan, berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa bahwa proyek tersebut tidak melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

"Proyek pembangunan Pasar Cinde tidak menggunakan anggaran dari APBD Sumsel. Itu sudah klien kami tegaskan juga di hadapan penyidik," ujarnya.


Rizal Syamsul Tim kuasa hukum Basyaruddin Akhmad saat diwawancarai usai mendampingi kliennya diperiksa Kejati Sumsel--

Selain menyoroti aspek administrasi dan pengawasan, lanjut Rizal penyidik juga disebut banyak menanyakan hal-hal teknis seperti proses penetapan pemenang tender serta isi kontrak kerja yang disepakati dengan pihak pelaksana proyek.

Namun, Rizal menekankan bahwa seluruh pertanyaan dijawab dengan jujur dan terbuka oleh kliennya.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Klien kami bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan ia menjelaskan secara rinci tentang peran dan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," lanjut Rizal.

Ia pun berharap agar penyidikan kasus ini berjalan objektif dan profesional, tanpa mengaitkan pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam tindakan korupsi.

"Kami percaya aparat penegak hukum bekerja secara adil dan proporsional. Klien kami telah memberikan keterangan yang diperlukan dan bersedia membantu proses hukum sesuai kapasitasnya sebagai saksi," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini sendiri, telah menarik perhatian publik mengingat proyek revitalisasi pasar tersebut sempat menjadi proyek strategis daerah namun terkendala berbagai masalah hingga akhirnya masuk dalam proses penyidikan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait