Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

Kejari OKI kembalikan tiga tersangka kepada keluarganya melalui Restorative Justice, Rabu 30 April 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Pengembalian tersangka kepada keluarga ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan," jelas Kajari. 

Dikatakan, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan sosial antara pelaku dan korban. 

BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Ajukan Restorative Justice Demi Anak-Anak, Warganet Bereaksi : Lawak Lu!

BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu

Jadi kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Ditambahkan Kajari, pelaksanaan program Restorative Justice di Kejari OKI menunjukkan perkembangan positif dalam sistem penegakan hukum yang semakin mengedepankan penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan. 

"Tren ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial," beber Kajari. 

Ke depan, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan program ini sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!

BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice

Yakni demi terciptanya stabilitas sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Restorative Justice juga pernah dilaksanakan Kejari OKI sebelumnya. Yakni peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) pada April 2024 lalu, untuk perkaranya dilakukan restorative justice (RJ). 

Penerapan RJ untuk perkara itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. 

Dimana pada perkara itu dengan tersangkanya adalah mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: