Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

Kejari OKI kembalikan tiga tersangka kepada keluarganya melalui Restorative Justice, Rabu 30 April 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Awas! Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Tidak Bisa Restorative Justice

"Pada kasus lakalantas di ruas Tol Terpeka pada 11 April 2024 lalu, membuat sejumlah korban mengalami luka-luka serius akhirnya kami terapkan restorative justice atau RJ," kata Kepala Kejaksaan OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Echi SH. 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: