Hari Ini Hakim Vonis Ibu Tiri Nizam, Tuntutan 20 Tahun Penjara Dirasakan Fitri Pratiwi Tak Adil

Hari ini hakim vonis ibu tiri Nizam, tuntutan 20 tahun penjara dirasakan Fitri Pratiwi tidak adil. foto: Twilly/Ichan.--
PONTIANAK. SUMEKS.CO - Hari ini hakim akan menjatuhkan vonis atas ibu tiri Nizam, tuntutan 20 tahun penjara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menurut Fitri Pratiwi sangat tidak adil.
Seperti diberitakan Nizam (6) dibunuh dengan kejam usai melalui serentetan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya, terdakwa Iftahurrahmah alias Iftah.
Ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi berharap Iftah dijatuhi hukuman maksimal yaitu vonis mati.
Lewat live di akunnya Twilly, Fitri Pratiwi mengabarkan bahwa hari ini Rabu, 16 April 2025 dia akan melakukan live.
“Kita akan live pra dan paska sidang putusan vonis,” ujar Fitri.
Fitri Pratiwi mengatakan dia akan live bersama pengacara dan tim dari KPPAD Kalimantan Barat.
Sebelumnya tuntutan 20 tahun penjara dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.
Fitri Pratiwi berharap dengan adanya live itu maka netizen bisa bertanya langsung kepada pengacara mengapa saat sidang Ifta selama ini dihadirkan secara online?
Fitri Pratiwi merasa perlu untuk membagikan berita soal vonis Ifta ini sebab selama ini dirinya merasa mendapat dukungan yang hebat dari netizen.
Dijelaskan Fitri bahwa ayah Nizam, Ichan juga akan hadir dalam persidangan vonia hari ini. Tampak di akunnya Ichan NP memposting foto saat dia nyekar ke makam Nizam di kampung halamannya TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: