Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) menggeruduk gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mendesak majelis hakim membebaskan 4 ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA.

Selain itu, dalam aksi unjuk rasa yang digelar Kamis 10 Oktober 2204 puluhan massa dengan pengeras menuntut agar ketua PN Palembang memberikan perpanjangan penahanan 4 ABH.

"Kami juga menuntut agar ketua PN Palembang memperpanjang masa penahanan ABH," kata Hermawan koordinator aksi menyampaikan orasinya.

Menurutnya, alasan menuntut perpanjangan itu guna memberikan waktu yang cukup bagi majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memutuskan secara hati-hati, arif dan bijaksana.

BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda

BACA JUGA:Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

"Serta berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum yang terbukti di muka persidangan," tambahnya.

Hermawan yang juga sebagai kuasa hukum ABH menyampaikan, bahwasanya ada banyak keganjilan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terutama terkait waktu peristiwa itu terjadi.


--

Karena menurut Hermawan, dakwaan terhadap 4 ABH tidak ada berkesesuaian dari keterangan saksi baik saksi dari JPU ataupun saksi meringankan yang juga dihadirkan dipersidangan.

"Sehingga jika tidak ada berkesesuaian satu sama lain, maka sudah seharusnya para ABH untuk dibebaskan dari dakwaan JPU," ungkap Hermawan.

Lebih lanjut dikatakan Hermawan, ia beserta sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi hanya untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang menjerat 4 ABH.

Ia menyebut, tidak ada maksud dan tujuan serta intervensi kepada pihak manapun bahkan ia menyerahkan semua masalah hukum ini kepada pihak Pengadilan untuk memutuskan.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Mati Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: