Hari Ini Hakim Vonis Ibu Tiri Nizam, Tuntutan 20 Tahun Penjara Dirasakan Fitri Pratiwi Tak Adil

Hari ini hakim vonis ibu tiri Nizam, tuntutan 20 tahun penjara dirasakan Fitri Pratiwi tidak adil. foto: Twilly/Ichan.--
BACA JUGA:Bukti Baru, Ibu Tiri Sempat Telpon Dukun Saat Nizam ‘Sekarat’, Percakapan Direkam Isinya Mengejutkan
Alasan inilah yang membuat pelaku Iftah, akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun tersebut hingga tewas.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku, bahwa sang suami yang merupakan ayah kandung korban, lebih memperhatikan anak kandungnya tersebut.
Pelaku merasa, bahwa anak kandungnya bersama sang suami tidak begitu diperhatikan oleh suaminya. Hal inilah mendorong rasa cemburu dirinya.
Jenazah Nizam dimakamkan di kampung halamannya Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Prosesi pemakaman Almarhum Nizam dilakukan pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di TPU Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: