Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun
Hakim Jatuhi 3 ABH Dengan Tindakan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang terjadi di talang kerikil, akhirnya dijatuhi pidana jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3 ABH yaitu berinisial MZ, AF serta VK, dalam sidang yang digelar Kamis 10 Oktober 2024 di PN Palembang dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim diketuai Eduard SH MH, berdasarkan hasil kajian bersama yang pada intinya penjara terhadap tiga ABH tersebut bukan satu-satunya cara untuk menghukum ABH.
Selain itu, tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh ABH yang masih dibawah umur diharapkan masih bisa diperbaiki agar menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku
BACA JUGA:3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dituntut Pidana Berbeda
Lebih dari pada itu, lanjut majelis hakim perlu adanya pengawasan lebih dari para orangtua masing-masing ABH sebagaimana pembelaan masih sanggup mendidik dan membinanya lebih baik.
Meski ketiga ABH dijerat dengan pidana terbukti Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
--
Namun, menurut majelis hakim tiga ABH sebagaimana rekomendasi serta hasil musyawarah majelis hakim tidak bisa dijatuhi pidana melainkan menjatuhkan tindakan saja.
"Menjatuhkan tindakan kepada 3 ABH oleh karena itu untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah pada LPKS Dharmapala Indralaya Ogan Ilir selama 1 tahun," tegas hakim ketua sidang anak bacakan petikan amar putusan.
Putusan tindakan berupa pembinaan selama 1 tahun kepada masing-masing ABH itu, nyatanya berbanding terbalik dengan tuntutan pidana sebelumnya dari tim JPU Kejari Palembang.
Yang mana, sebelumnya tim JPU Kejari Palembang menginginkan agar para ABH dapat dijatuhi dengan pidana penjara yaitu untuk MZ 10 tahun penjara, sedangkan AF dan VK masing-masing 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pidana 4 ABH Digelar Tertutup, Ortu Korban Terpaksa Mengintip dari Celah Kaca Pintu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: