Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

Hakim Jatuhi 3 ABH Dengan Tindakan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun di Ogan Ilir--

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

Sebab, saat itu menurut pertimbangan tuntutan pidana JPU Kejari Palembang para ABH dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Yaitu, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak AA siswi SMP hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Palembang.

Atas putusan berupa tindakan pembinaan selama satu tahun di LPKS itu, ketiga ABH melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir.


--

Hal senada juga ditegaskan oleh tim JPU Kejari Palembang turut mengambil sikap pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, 3 ABH dikawal ketat petugas kejaksaan dibantu aparat kepolisian di giring kembali menuju ruang jaksa guna menunggu hasil putusan satu ABH lainnya.

Sementara itu, Saparudin alias Udin yang turut hadir menyaksikan sidang putusan nampak memendam emosi terhadap tiga pelaku ABH seakan tidak menerima putusan berupa tindakan pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: