Lindungi Ibadah Kurban Anda, Pilih Hewan dari Penjual yang Disertifikasi Resmi

Lindungi Ibadah Kurban Anda, Pilih Hewan dari Penjual yang Disertifikasi Resmi

Lindungi Ibadah Kurban Anda, Pilih Hewan dari Penjual yang Disertifikasi Resmi. Contoh sapi dipeternakan Attoriq Gandus. Foto: sumeks.co--

Lindungi Ibadah Kurban Anda, Pilih Hewan dari Penjual yang Disertifikasi Resmi

PALEMBANG, sumeks.co- Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya dari pedagang atau peternak yang telah mendapatkan sertifikasi resmi. 

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kelayakan hewan kurban sesuai syariat Islam serta ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Salah satu syarat penting dalam pembelian hewan kurban adalah memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari cacat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang. 

Selain itu, hewan kurban harus memenuhi ketentuan umur, yaitu:

Kambing harus berumur lebih dari satu tahun, yang bisa dikenali dari gigi tetapnya yang lengkap.

Sapi dan kerbau wajib berumur di atas dua tahun, yang ditandai dengan sepasang gigi tetap.

BACA JUGA:Serahkan 72 Hewan Kurban, Menteri AHY: Semangat Berbagi kepada Sesama Manusia

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Sembelih 6 Hewan Kurban di Idul Adha 1445 H

Selain itu, hewan kurban harus dalam kondisi tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri, serta memiliki dua buah zakar lengkap dengan bentuk simetris, sesuai dengan syarat fisik yang ditetapkan dalam syariat dan peraturan teknis kesehatan hewan.

Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, menerbitkan sertifikat legalitas bagi para pedagang atau peternak yang hewan-hewan kurbannya telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat tersebut. 

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan layak berdasarkan:

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Peraturan Wali Kota (Perwako) Palembang Nomor 56 tentang Pemotongan Hewan Kurban,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait