KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat

KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat

KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, yang berada di bawah PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 26 Maret 2025.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel; Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel; serta Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. 

Mereka hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

BACA JUGA:Korupsi Lelang Tender Retrofit RSSB di PLTU Bukit Asam, PT Truba Engineering Pemenang Tender

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Siswo Sujanto Ahli Kerugian Negara Dalam Sidang Korupsi Retrofit PT PLN UIT Sumbagsel

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, JPU KPK menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan mereka dinilai bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Retrofit Soot Blowing.


Tiga terdakwa dituntut pidana oleh jaksa KPK RI kasus korupsi pengadaan retrofit sistem soot blowing PLTU Bukit Asam--

JPU KPK juga menyoroti hal-hal yang memberatkan para terdakwa, termasuk bahwa perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Namun, terdapat pula faktor yang meringankan, seperti bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana yang berbeda untuk masing-masing terdakwa. 

Untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait