Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!

Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!

Para saksi memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 22 Januari 2025.--

SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan kembali digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam persidangan ini, para saksi mengungkapkan bahwa tidak ada markup anggaran dalam proyek tersebut.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bambang Anggono (BA), mantan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro (BWA), mantan Senior Manager Bidang Engineering PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan kali ini. Mereka adalah Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (FDPH), mantan Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa PLN UIK SBS, Ermi Saptiana (ES), mantan Tenaga Bantu Administrasi Enjiniring PLTU Bukit Asam, dan Mustika Efendi (ME), mantan Deputi Manager Enjiniring PLN UIK SBS.

BACA JUGA:Perjuangan Anak Buruh Cuci: Tutia Rahmi Wujudkan Impian dan Angkat Derajat Keluarga dengan Beasiswa PTBA

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu

Saksi lainnya yang dihadirkan adalah Agustinus Tjhay (AT), Direktur PT Clyde Industries Indonesia, Sofijan Turno (ST), Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia, dan Erik Ratiawan (ER), Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

Dalam keterangannya, Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian menegaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing senilai Rp75 miliar telah sah untuk dilaksanakan dan tidak terjadi markup anggaran.

Anggaran tersebut telah disahkan dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4, dengan nomor 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018, yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat untuk PLN UIK SBS.

Kedua saksi menjelaskan bahwa revisi SKAI merupakan hal yang biasa terjadi di PLN. Revisi tersebut bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam setahun, dan dalam internal PLN dikenal sebagai rekomposisi anggaran.

BACA JUGA:Siaga Bencana, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PTBA Adakan Pelatihan Pengolahan Madu dan Penanganan Hama

Sementara itu, Erik Ratiawan menyampaikan bahwa referensi penawaran harga yang diberikan kepada PLN UIK SBS adalah sesuai dengan permintaan dari pihak PLN sendiri.

Perbedaan nilai dalam dua referensi penawaran harga yang dikeluarkan PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PLN UIK SBS terjadi karena adanya perbedaan lingkup kerja serta perhitungan biaya tambahan, seperti risiko pekerjaan, fluktuasi mata uang asing, overhead, dan keuntungan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: