Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya
Muchamad Afrisal Jaksa KPK sidang kasus korupsi PT PLN UIT Sumbagsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Selain memperkaya diri tiga terdakwa, terungkap dalam sidang perdana korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel senilai Rp26,9 miliar juga menyeret pegawai PT PLN turut menerima aliran dana.
Setidaknya, sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Rabu 4 Desember 2024, ada 10 nama pegawai PT PLN UIT Sumbagsel ikut kecipratan aliran dana markup pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam tahun 2018.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa atas pembayaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam yang diterima terdakwa mantan GM PT PLN UIT Sumbagsel Bambang Anggono turut memperkaya dua terdakwa lainnya.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, dirincikan bahwa memperkaya terdakwa Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya sebesar Rp25,8 miliar.
Serta memperkaya terdakwa Budi Asmoro, selaku mantan Senior Manager Engineering PT PLN PT PLN UIT Sumbagsel senilai Rp750 juta.
Tidak hanya itu saja jaksa KPK dihadapan majelis hakim, juga membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut kecipratan aliran dana korupsi.
Nehemia Indrajaya salah satu terdakwa korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel hadir melalui online dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Nama-nama yang diduga turut kecipratan itu, sebagaimana dakwaan jaksa KPK yakin sepuluh staf baik PT PLN UIT Sumbagsel hingga PLTU Bukit Asam sebagai berikut:
1. Handono sebesar Rp100.000.000
2. Mustika Effendi sebesar Rp75.000.000
3. Feri Setiawan Effendi sebesar Rp75.000.000.000
4. Riswanto sebesar Rp65.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: