Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya
Muchamad Afrisal Jaksa KPK sidang kasus korupsi PT PLN UIT Sumbagsel--
5. Nurhapi Zamiri sebesar Rp60.000.000
6. Fritz Daniel Pardomuan sebesar Rp10.000.000
7. Wakhid sebesar Rp10.000.000.
8. Nakhrudin sebesar Rp10.000.000
9. Rizki Tiantolu sebesar Rp5.000.000
10. Andri Fajriyana sebesar Rp2.000.000.
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
Muchamad Afrisal, salah satu jaksa KPK RI diwawancarai usai pembacaan dakwaan membenarkan adanya aliran dana yang turut diterima oleh sepuluh nama dari PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam.
"Benar sepuluh nama yang diduga ikut menerima aliran dana itu adalah dari PT PLN UIT Sumbagsel serta PLTU Bukit Asam," kata Afrisal membenarkan.
Tersangka Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam UIT PT PLN Sumbagsel Hadapi Dakwaan KPK.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Lebih lanjut dikatakan Afrisal, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI kesepuluh nama-nama tersebut telah mengembalikan uang.
Termasuk, lanjut Afrisal satu terdakwa yakni Budi Asmoro juga telah mengembalikan uang Rp750 juta, namun itu dikembalikan kepada PT PLN sendiri.
Namun, kata Afrisal meski telah mengembalikan nantinya kesepuluh nama-nama tersebut dalam pembuktian pekara akan turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
Disinggung apakah kesepuluh nama yang turut menerima sejumlah uang itu akan diproses hukum selanjutnya, Afrisal menegaskan masih melihat perkembangan persidangan pembuktian pokok perkara tiga terdakwa ini terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: