Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

Jaksa KPK Sebut 10 Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Terima Dana Korupsi, Ini Rinciannya

Muchamad Afrisal Jaksa KPK sidang kasus korupsi PT PLN UIT Sumbagsel--

"Kita masih fokus untuk pembuktian pokok perkara tiga terdakwa ini dahulu, dan terkait perkembangan sidang seperti apa akan kita laporkan kepada pimpinan," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada tiga terdakwa terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: