Terungkap! Sidang Korupsi Proyek Soot Blowing PLTU Bukit Asam, Fakta Mengejutkan dari Saksi

Terungkap! Sidang Korupsi Proyek Soot Blowing PLTU Bukit Asam, Fakta Mengejutkan dari Saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi penting.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam yang melibatkan penggantian komponen suku cadang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sidang ini menjerat tiga terdakwa utama, yaitu Bambang Anggono, Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.

Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam agenda kali ini, pihak pengadilan menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait jalannya proyek pengadaan retrofit soot blowing di PLTU Bukit Asam yang menjadi fokus perkara ini.

BACA JUGA:Dari Kegagalan Menuju Kejayaan, Perjalanan Inspiratif Bisnis Kafe Binaan Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Fahmi Wibowo, Asisten Engineering PT. Bukit Asam. Fahmi menyatakan bahwa ia mengetahui tentang pengadaan retrofit soot blowing, namun tidak terlibat dalam proses pengadaan awal.

Ia mengungkapkan bahwa ia hanya mengetahui proses pengadaan pada tahap akhir, setelah proses lelang dilakukan dan PT. Truba Engineering diumumkan sebagai pemenang tender.

"Saya tahu waktu di ujung, dan setahu saya prosesnya dilaksanakan melalui lelang dan pemenang tender adalah PT. Truba Engineering," ungkap Fahmi dalam persidangan.

Saksi lain yang memberikan keterangan adalah Hendri Hermawan, Manager Keuangan UIK PT. SBS. Hendri menjelaskan bahwa pada saat itu ada tagihan dari PT. Truba Engineering yang harus dibayar, dan ia mengaku melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan tersebut dalam empat tahap, dengan total sekitar Rp 75 miliar.

BACA JUGA:Proyek Retrofit Sootblowing PLTU Bukit Asam: Keuntungan Besar untuk PLN di Balik Sidang Korupsi yang Bergulir

BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Buka Peluang Emas Pendidikan Lewat Program Beasiswa Bidiksiba 2025 untuk Siswa Berprestasi

"Saya sempat mengirimkan uang kepada PT. Truba Engineering yang dilakukan melalui empat tahap, dan tagihan dengan total berkisar Rp 75 miliar dibayarkan melalui rekening atas nama PT. Truba Engineering," jelas Hendri, menegaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa Direktur PT. Truba Engineering adalah Nehemia.

Namun, keterangan dari saksi Ahmad Affandi, staf tender administrasi PT. Haga Jaya Mandiri, sedikit berbeda. Ahmad mengungkapkan bahwa meskipun ia mengetahui ada proyek pengadaan di PLTU Bukit Asam pada tahun 2018, perusahaan tempatnya bekerja tidak terlibat dalam proses tender tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: