KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat

KPK Tuntut 3 Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat

KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat--

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Retrofit Sootblowing, PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi Jadi Sorotan Utama

Sementara itu, Budi Widi Asmoro dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. 

Nehemia Indrajaya menghadapi tuntutan paling berat, yaitu 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Suasana ruang sidang pembacaan tuntutan pidana terdakwa korupsi PLTU Bukit Asam--

Selain hukuman penjara dan denda, JPU KPK juga mengajukan tuntutan pengembalian uang pengganti (UP) terhadap dua terdakwa. 

Budi Widi Asmoro diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta. Jika ia tidak mampu membayar, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana 1 tahun penjara. 

Nehemia Indrajaya menghadapi tuntutan pengembalian uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni Rp 17 miliar. 

Jika ia tidak bisa mengembalikan uang tersebut, harta bendanya akan disita oleh negara. Apabila jumlah harta yang disita masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa 2 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan Retrofit Soot Blowing oleh para terdakwa, yang diduga bekerja sama dengan Erick Ratiawan, Direktur PT Austindo, perwakilan dari Clyde Bergerman, sebuah perusahaan asal Jerman. 

Modus yang digunakan adalah markup harga proyek hingga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp26 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan karena melibatkan proyek strategis di sektor kelistrikan yang seharusnya berkontribusi pada peningkatan efisiensi pembangkit listrik.

Namun, tindakan korupsi yang dilakukan justru berdampak pada kebocoran anggaran negara.

Dengan tuntutan yang telah dibacakan, sidang selanjutnya akan menjadi momen penting bagi para terdakwa untuk memberikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait