Permendagri 76 Tahun 2014 Disebut Keputusan Final oleh Anggota Dewan Muratara, Ini Reaksi DPRD Muba

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba, angkat bicara terkait permasalahan batas wilayah antara Muba dan Muratara. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin, Ahmadi, angkat bicara terkait pernyataan salah satu anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), yang menyebutkan Permendagri 76 Tahun 2014 tentang batas wilayah Muba dan Muratara adalah keputusan final.
Menurut Ahmadi, pernyataan salah satu anggota DPRD Muratara terkait Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah Muba dan Muratara adalah keputusan final itu adalah hal keliru.
"Pemkab Muba menghargai keputusan Mendagri. Tapi, jika ada penolakan dari Kabupaten Muba dengan terbitnya Permendagri 76/2014 sangat wajar, karena 12 ribu hektar wilayah Muba hilang. Harusnya mereka (Muratara) mengambil lahan di Kabupaten induk yakni Musi Rawas (Mura) bukan Kabupaten Muba," kata Ahmadi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia berharap, Kabupaten Muratara menghargai upaya yang dilakukan Kabupaten Muba untuk meminta kepada Mendagri melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014, dan melegitimasi kembali Permendagri 50/2014.
"Kami sangat menyayangkan terbitnya Permendagri 76/2014. Karena Permendagri 50/2014 sudah sesuai kesepakatan antara Kabupaten Muba dan Muratara. Tapi, 3 bulan kemudian terbit Permendagri baru, kami minta Muratara juga menghargai langkah Kabupaten Muba," lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Muba terus berusaha agar Permendagri 76/2014 di evaluasi dan melegitimasi Permendagri sebelumya yakni 50/2014.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden RI dan Kemenkopolkam. Dan alhamdulilah sudah di tanggapi dengan dilaksanakannya rakor antara Kemenkopolkam dan Wakil Gubernur Sumsel pada 30 Juli 2025 lalu. Kami berharap masalah batas wilayah Muba dan Muratara dapat menjadi atensi khusus pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri," harapnya.
Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menekankan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final yang mengikat secara hukum, menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi wilayah Muratara.
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara
"Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak," ujar Ruslan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan, persoalan ini harus dilihat melalui kacamata konstitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: