Vonis Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum

Vonis Korupsi Tambang Batu Bara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum

Vonis Korupsi Tambang Batubara Lahat Dijatuhkan, Hakim Ingin Siti Zaleha Ikut Diproses Hukum--

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat, Ahli Beberkan Rincian Kerugian Negara Rp488 Miliar Lebih

Lalu, ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp23 miliar.

"Atau apabila tidak dibayar maka harta benda dapat disita dan jika nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun," urai majelis hakim.


Lepy Desmianti terlihat sesekali mengusap air mata saat mendengarkan vonis hukuman pidana penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya--

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu Misti mantan Kadistamben Lahat dihukum pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana 1 tahun kurungan apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp125 juta.

Lalu terdakwa Lepy Desmianti juga dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan ditambah pidana 6 bulan penjara apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp17 juta.

Dan juga hukuman pidana yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Syaifullah dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp27,5 juta dengan subsider 7 bulan penjara.

Atas putusan pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap, dikarenakan sebagian besar tersangka memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu hingga diberikan waktu tujuh hari kedepan menentukan Langkan terima atau banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait