Perang Ketupat dan Pantiaw Ubi Resmi Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Barat

Tradisi Perang Ketupat di Bangka Barat: Mengusir bala, menjaga persatuan, dan melestarikan budaya.--
Di sisi lain, Bangka Barat juga kaya akan pengetahuan tradisional, salah satunya adalah kuliner khas Desa Sungaibuluh, Kecamatan Jebus, yang dikenal dengan nama "Pantiaw Ubi."
Kuliner ini terbuat dari ubi kayu atau singkong (menggale) yang memiliki bentuk mirip mie dengan tekstur kenyal dan disajikan dengan kuah ikan yang khas.
BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh
BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung
Pantiaw Ubi ini berbeda dengan pantiaw yang terbuat dari beras atau gandung, baik dari bahan baku maupun proses pembuatannya, sehingga menghasilkan rasa yang unik dan menarik bagi para penikmatnya.
Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menambahkan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Bangka Belitung.
Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.
"Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah warisan budaya yang sangat berharga dan merupakan identitas dari masyarakat di Bangka Belitung. Kami berharap agar pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang mendukung promosi terhadap kekayaan intelektual komunal ini, sehingga dapat memberikan dampak positif secara ekonomi bagi masyarakat lokal," ujar Harun Sulianto.
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel
Harun juga berharap agar masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal yang telah tercatat ini.
Dengan promosi yang tepat, potensi KIK ini bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Selain itu, perlindungan hukum terhadap KIK juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memiliki karya budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang sangat berharga ini.
Pencatatan delapan Kekayaan Intelektual Komunal dari Bangka Barat ini tentu menjadi langkah maju dalam upaya pelestarian budaya serta pengakuan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemerintah diharapkan terus memberikan dukungan agar lebih banyak lagi kekayaan budaya dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: