3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin.-Foto: edho/sumeks.co -

"BBM kendaraan yang ia kendarai bermuatan 200 liter sedangkan kapasitas sebenarnya untuk kendaraan dengan jenis R4 engkel hanya berkapasitas 75 Liter," terang Bagus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak SPBU didapatkan fakta bahwa benar kedua kendaraan tersebut telah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 23.301.34 dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan.

Dimana pada mesin EDC milik PERTAMINA tersebut terdapat data pembeli BBM subsidi untuk jenis kendaraan roda enam Plat No BG 8631 IA namun kendaraan yang dikendarai oleh tersangka merupakan kendaraan roda empat jenis box engkel.

BACA JUGA:Pertamina Kecolongan Lagi, Barcode BBM Subsidi Gampang Tipu SPBU, Penyebab Solar Langka?

BACA JUGA:Pastikan Distribusi BBM Subsidi Aman di Palembang, Tipidter Polda Sumsel Patroli ke SPBU

"Dari pengakuan dua tersangka sudah kurang lebih selama 3 bulan melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan," kata dia.

Tersangka Rizal pada hari yang sama sudah dua kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang berbeda dimana untuk pengisian yang pertama BBM bersubsidi jenis solar sudah dilakukan pembongkaran/penyedotan di gudang yang terletak di daerah Gasing Banyuasin yang diduga milik berinisial H.

"Penyidik Tipidter mendatangi tempat yang diduga Gudang penampungan BBM bersubsidi milik H yang berada di daerah Gasing Kabupaten Banyuasin dengan disaksikan secara langsung oleh kedua tersangka dan penyidik menemukan barang bukti," sambung Bagus.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 1 unit Mesin pompa dan 1 buah selang dengan panjang sekira 10 Meter.

BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi Ferianto Digelandang Polisi

BACA JUGA:Pastikan Distribusi BBM Subsidi Aman di Palembang, Tipidter Polda Sumsel Patroli ke SPBU

Lalu, 1 unit mobil Toyota Dyna Short 3.700 Delivery Van warna biru Nopol A 8582 ZM beserta kunci kontak, BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah sebanyak + 160 liter yang terdapat pada tangki bahan bakar mobil.

Kemudian satu buah selang warna hijau sepanjang 1 meter dari tersangka Rizal, 1 unit mobil Isuzu NHR 55 Delivery Van warna putih Nopol BG 8619 ZK

beserta kunci kontak, BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah sebanyak + 80 liter yang terdapat pada tangki bahan bakar mobil, 1 drum kaleng dan 1 set mesin sedot beserta selang. Selanjutnya barang bukti tersebut diamanakan di Polda Sumsel.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait