3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin

3 Bulan Timbun BBM Subsidi dari SPBU 23.301.34 Palembang Pakai Barcode Solar di Gasing Banyuasin.-Foto: edho/sumeks.co -

BACA JUGA:Pengendara Nekad Antre Berjam-jam dan Rebutan BBM Subsidi di SBPU Muratara

BACA JUGA:Sindikat Kode Barcode Palsu My Pertamina Berulah Lagi, Kerja Sama dengan SPBU, Polda Sumsel Tak Tinggal Diam

Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara, Jimmy Wijaya, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan saat ini terhadap akun MyPertamina yang gunakan kedua tersangka sudah diblokir. 

"Kami juga memberikan sanksi kepada SPBU 23.301.34 usai tangkap tangan tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman dari investigasi kepolisian terkait dugaan keterlibatan pihak SPBU. Selama proses penyelidikan kami stop penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 14 hari," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait