Status Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Masih Jadi Tanda Tanya, K-MAKI: Ada Aktor Intelektual

Status Kabag Humas dan Protokol Arie Martharedo Masih Jadi Tanda Tanya, K-MAKI: Ada Aktor Intelektual--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin menjerat Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martharedo masih menjadi tanda tanya dari berbagai lapisan masyarakat.
Termasuk diantaranya datang dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Ir Feri Kurniawan, mempertanyakan peran tersangka tersebut yang dikatakan turut menerima jatah fee.
Dilansir dari berbagai sumber Rabu 12 Maret 2025, Feri mengatakan jabatan dari tersangka merupakan Kabag Humas dan Protokol yang tidak ada kaitan dengan dengan proyek tersebut.
"Yang mana tersangka sendri tidak memiliki dapil sehingga tidak ada pokir dan resesnya," ungkap Feri.
BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel
Berkaitan dengan kasus korupsi itu sendiri, dikatakan Feri dananya bersumber dari keuangan bersifat khususnya yang diberikan kepada Kabupaten Banyuasin APBD Sumsel tahun 2023.
Sehingga, dikatakan Feri menjadi pertanyaan besar apakah seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini bisa mengatur pemenang lelang proyek.
Kabag humas DPRD Sumsel Arie Martharedho (AMR) tidak bermain sendiri di kasus korupsi PUPR Banyuasin.--
"Sehingga disinyalir tersangka dapat mengatur dan memenangkan salah satu perusahaan hingga mendapatkan fee?," ungkap Feri.
"Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel jabatannya tidak ada kaitan dengan proyek dan dia tidak ada Dapil, Pokir dan Reses. Dari itulah kita minta untuk fee 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini harus diungkap sampai tuntas, karena analisa K-MAKI dia hanya menjadi pesuruh untuk mengambil fee tersebut,” tambahnya
Menurut Feri, tersangka dengan jabatan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanyalah pesuruh maka patut diduga ada aktor intelektual yang belum terungkap hingga saat ini.
“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada keterkaitannya baik itu dari Tupoksi dan juga kebijakan. Artinya ada aktor intelektualnya, dan K-MAKI mendesak Kejati Sumsel untuk mengungkap aktor intelektual terkait fee 20 persen ini,"ujar Feri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: