Penyidik Kejati Tambah Saksi Baru, Kadis PUPR Tahun 2023 hingga BPKAD Sumsel di Kasus Korupsi PUPR Banyuasin

Penyidik Kejati Tambah Saksi Baru, Kadis PUPR Tahun 2023 hingga BPKAD Sumsel di Kasus Korupsi PUPR Banyuasin

Bergilir, Kadis PUPR Banyuasin Tahun 2023 Hingga BPKAD Sumsel Dicecar 20 Pertanyaan Soal Penyidikan Korupsi Proyek PUPR--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bergilir, 5 saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Banyuasin tahun 2023 juga turut dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 25 Februari 2025 mengatakan turut memeriksa 5 nama sebagai saksi selain tiga orang tersangka Arie Martha Redo.

"Selain memeriksa tiga tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa 5 nama untuk diambil keterangan sebagai saksi," kata Vanny.

Ia mengungkapkan, kelima nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi itu terdiri dari Kepala Dinas PUPR periode tahun 2023 bernisial A.

BACA JUGA:Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

Lalu, lanjut Vanny dua nama dari BPKAD Sumsel tahun 2025 berinisial RA selaku Kabid Perencanaan Pembangunan dan BN selaku Kabid Perencanaan Pembangunan.

"Sedangkan dua nama lainnya yaitu berinisial IS selaku Ketua LPSE Kabupaten Banyuasin tahun 2023 dan EH karyawan Bank Sumsel Babel," urai Vanny.


Terima Fee 20 Persen Jadi Modus Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin 2023--

Kelima nama tersebut, kata Vanny diperiksa sebagai saksi dari pukul 9 pagi sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan masing-masing sebanyak 20 pertanyaan.

Menurut Vanny, selanjutnya tim penyidik kasus korupsi terkait dengan proyek pada Dinas PUPR Banyuasin akan kembali memeriksa sejumlah nama lainnya guna mendalami hingga menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

Dirinya mengaku, hingga saat ini belum menerima informasi lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

"Apabila nanti ada update terbaru mengenai penyidikan perkara akan segera kita informasikan secepatnya, termasuk update penyidikan mengenai aliran dana kepada pihak lain selain para tersangka," tukasnya.

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait