Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen yang Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan ketua DPRD Sumsel berada dalam lingkaran penyidikan korupsi pemberian fee proyek pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Nama Anita Noeringhati selaku ketua DPRD Sumsel saat itu, disebut-sebut turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik bidang tindak pidana khusus sebagai saksi sebelum menetapkan tiga tersangka.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH, saat gelar rilis pada Selasa 18 Februari 2025 meski tidak secara gamblang, ia membenarkan bahwa mantan ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati sudah pernah diperiksa untuk diklarifikasi mengenai penyidikan perkara.

"Kita periksa yang bersangkutan untuk crosscheck atau klarifikasi terkait fee 20 persen dari penyidikan korupsi proyek PUPR Banyuasin," kata Kajati.

BACA JUGA:Kajati Ragukan Jatah Fee 20 Persen Dimakan Sendiri oleh Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Tak Bermain Sendiri di Kasus PUPR Banyuasin, Ini Jawaban Kajati Soal Dana Aspirasi?

Diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka termasuk Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel atas nama Ari Martharedo (AMR).

Dikatakan Kajati, bahwa dari bukti penyidikan AMR telah menerima fee sebesar 20 persen dari proyek pembangunan pada Dinas PUPR 2023 sehingga penyidik telah cukup bukti untuk menetapkan AMR sebagai tersangka.


Kabag humas DPRD Sumsel Arie Martharedho (AMR) tidak bermain sendiri di kasus korupsi PUPR Banyuasin.--

Masih kata Kajati, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga telah mengidentifikasi sejumlah transaksi yang menunjukkan keterlibatan AMR dalam penerimaan fee proyek yang bersumber dari dana bantuan khusus.

Meski tidak secara terang dikatakan Kajati, akan terungkap mendalami penyidikan perkara dengan menggali keterangan-keterangan saksi terutama mengenai aliran dana alias jatah fee 20 persen.

Sebab, menurut Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH tidak mungkin fee sebesar 20 persen tersebut digunakan sendiri oleh tersangka AMR selaku Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Begini Penampakan Kabag Humas DPRD Sumsel Tersangka Korupsi Penerima Fee 20% Proyek Dinas PUPR Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: