Status Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Masih Jadi Tanda Tanya, K-MAKI: Ada Aktor Intelektual

Status Kabag Humas dan Protokol Arie Martharedo Masih Jadi Tanda Tanya, K-MAKI: Ada Aktor Intelektual--
Masih menurutnya, tugas pokok dari seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, terdiri dari kegiatan kehumasan menyampaikan atau mempublikasikan kegiatan DPRD kepada masyarakat.
Sedangkan tugas protokol, lanjutnya menyusun berbagai jadwal serta kegiatan-kegiatan anggota DPRD hingga para pimpinan DPRD.
Kejati Bakal Dalami Aliran Dana Jatah Fee 20 Persen Menjerat Tersangka Kabag Humas DPRD Sumsel--
"Jadi mana mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini bisa mengatur-ngatur proyek hingga mendapat fee proyek 20 persen dari kontraktor. Untuk itulah ada pihak intelektual yang menjadi pemeran utamanya. Siapa orang itu? Disinilah tugas Kejati Sumsel untuk mengungkapkannya," jelas Feri.
Lebih jauh dikatakan Feri, pihaknya juga menganalisa jika terkait fee proyek tersebut ada pengaturan pemenangan proyek disaat lelang dilakukan.
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Dinas PUPR Banyuasin Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Muba, Angkut Sejumlah Dokumen, Kasus yang Mana?
Dari itu K-MAKI berharap disaat pemeriksaan di kejaksaan dan di persidangan nanti untuk tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini dapat mengungkap siapa pihak intelektual yang menjadi pemeran utama dalam perkara tersebut
"Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel jangan pasang badan, ungkap pihak intelektual yang menjadi pemeran utama dan juga ungkap keterlibatan pihak lainnya," pungkas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengungkapkan, dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni; Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK.
BACA JUGA:Jubir KPK Sebut Penyidik Sita BBE dari Penggeledahan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba
"Karena sudah ada penetapan terhadap ketiga tersangka, maka kedepannya saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," tandas Vanny.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: