Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi--

BACA JUGA:4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat, Saat Ini Gencar Diusut Jaksa Kejari Lahat

Yang mana, uang yang telah dikembalikan dan dititipkan kepada jaksa penyidik Kejari Lahat merupakan  salah satu pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana.

Selain itu, menurut Dio dipersidangan kedua terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan hal meringankan lainnya dalam tuntutan pidana.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat--

"Sementara itu, hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," urainya.

Atas tuntutan pidana itu, kedua terdakwa yang hadir didalam ruang sidang setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya kompak mengatakan bakal menyusun nota pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Korupsi Hibah Kegiatan Fiktif Pilkada, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dihukum

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Oleh karena itu, oleh majelis hakim persidangan bakal kembali dilanjutkan  pada 17 Maret 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi secara tertulis ataupun lisan oleh kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Yunirsah Rahman Mantan Inspektur serta Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana kasus korupsi kegiatan fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Dari uraian dakwaan penuntut umum, pada intinya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa beberapa kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

Diduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

Dari 9 kegiatan yang dimaksud, ada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat yang terdiri dari dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan laporannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait