Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi

Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Inspektorat Lahat Bakal Ajukan Pledoi--
Serta, satu kegiatan lagi yang diduga di fiktif kan oleh kedua terdakwa yang dibuat seolah-olah ada kegiatannya.
Tiga kegiatan itu, dirincikan penuntut umum terdiri dari kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta lebih, kemudian kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta lebih.
Terungkapnya juga didalam dakwaan, bahwa terdapat uang untuk kegiatan Liasion Officer sejumlah Rp652 juta, yang mana terdapat sisa uang tunai Rp377 juta.
BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok
Uang sisa Rp377 juta dari kegiatan tersebut, diduga digunakan oleh terdakwa Yunisah Rahman Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) untuk kepentingan pribadi.
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp833,2 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: