Kuasa Hukum Abdul Goni Tersangka Korupsi Jual Aset YBS Yakini Kliennya Bukan Pelaku Utama

Rizal Syamsul SH kuasa hukum Herman Goni tersangka korupsi jual aset YBS Mayor Ruslan--
Atas dasar itulah, ia tetap meyakini, bahwasanya kliennya hanyalah sebagai pelaku yang disuruh bukan pelaku intelektual alias pelaku utama dalam perkara ini.
Selain itu, dirinya juga telah meminta kliennya untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa apa saja yang telah dialami, dengan siapa saja bekerja sama yang berkaitan dengan penjualan aset YBS.
"Meskipun klien kita ini sudah lanjut usia dan susah untuk mengingat, namun ada kadang kalanya mengingat sesuatu seperti sering menyebut nama orang-orang seperti nama Herman Togel," terang Rizal.
Herman Togel Disebut Usman Goni Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset YBS, Siapakah Herman Togel?--
BACA JUGA:Tuntutan Pidana Belum Siap, Sidang Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Jogjakarta Ditunda
Ia kembali berharap, agar tim penyidik Kejati Sumsel dapat mengungkap siapa sosok dari Herman Togel yang diyakini sebagai aktor intelektual dengan petunjuk yang ada sebagaimana sering diucapkan kliennya pada saat penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
BACA JUGA:FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: