Penyidikan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan Korupsi Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain--

BACA JUGA:Saling Kebut, Jalan Tol Betung-Tempino Dibayangi Target Rampung, Jaksa Usut Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Muba pada Kamis kemarin resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan buku dan daftar khusus pembangunan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Dua terdakwa itu yakni Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA serta mantan Kasi Pengukuran BPN Musi Banyuasin berinisial AM.


Saling kebut, pembangunan jalan tol Betung-Tempino dibayangi target rampung, semntara jaksa Kejari Muba usut dugaan korupsi dan mafia tanah PT SMB.--

Penetapan keduanya sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

AM ditetapkan sebagai tersangka karena status nya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Ditargetkan Selesai Juni 2024, Progresnya Baru 54,28 Persen

BACA JUGA:Siap-siap, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Hampir Rampung, Konektivitas Sumsel-Jambi Siap Terbuka

Disebutkan, bahwa peran dari tersangka AM itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah milik negara.

Bahwa sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait