Sempat Mangkir, Camat Mesuji Makmur Imam Tohari Akhirnya Ditahan Kejari OKI, Langsung Dijebloskan ke Lapas

Camat Mesuji Makmur Imam Tohari Mangkir Akhirnya Ditahan Kejari OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kajati Sumsel Resmikan Gedung Arsip dan Kantin Kejari OKI
"Pada kasus ini dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 terdapat kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel.
Kasi Intel menyebut, pada perkara ini dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 dengan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916,- atau satu miliar lebih.
Dimana untuk dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah. Jadi bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Jadi hari ini kita tetapkan empat orang tersangka. Tersangka IT ini pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir, sehingga kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap IT pada hari Jumat," tegasnya.
BACA JUGA:Besok Tersangka IT Kasus Dispora Dipanggil Kejari OKI Langsung Ditahan
BACA JUGA:Ratusan Santri Ponpes Darul Ulum Lempuing Jaya Dapatkan Penyuluhan Hukum Kejari OKI
Kemudian tersangka H, M dan AS. Pada perkara ini untuk diketahui berdasarkan alat bukti yang diperoleh anggaran Dispora Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14.579.232.321,-.
Rupanya, dikatakan Kasi Intel, dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih, dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.
Diungkapkan Kasi Intel, kenyataannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung sebesar Rp6.536.362.500,- atau 6 Miliar lebih dan belanja modal sebesar Rp1.204.024.000,- atau 1 miliar lebih.
"Dari semua itu ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," terangnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Raih Predikat WBK 2024, Terus Berantas Korupsi dan Tingkatkan Integritas
BACA JUGA:Indriya Setyawati Jabat Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI
Dikatakannya, dimana perbuatan keempat tersangka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.PP Nomor 12 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: