7 Pria Ganteng Pejabat Pertamina yang 'Sukses' Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun, Ini Sepak Terjangnya!

Tujuh pejabat PT Pertamina yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi produksi minyak oleh Kejagung RI. --
BACA JUGA:Ditanya Soal Kesiapan Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Deliar Pilih Bungkam
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Bendahara Desa Petanang Sebagai Tersangka Korupsi APBDes Tahun 2019-2023
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketujuh tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
"Modus para tersangka yaitu 'mengondisikan' produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis, sehingga perlu impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impornya," paparnya.
Modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka, adalah 'mengoplos' impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya menjadi RON 92 (Pertamax).
"Hasil impor ini, lalu dimasukkan ke storage di Merak, Banten, terlebih dahulu. Setelah itu dicampur, supaya kualitasnya jadi RON 92," tuturnya.
BACA JUGA:Berkas Dilimpah, Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ogan Ilir Segera Disidang
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh pejabat Pertamina ini usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli, seluruh tersangka langsung ditahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: