Lagi, Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Terkait Penyidikan Korupsi YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
![Lagi, Kejati Sumsel Periksa Pihak BPN Terkait Penyidikan Korupsi YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang](https://sumeks.disway.id/upload/910803fc5cacb0787d20b8f8ef0f752f.jpg)
Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasipenkum Kejati Sumsel--
Dilanjutkannya, berdasarkan data-data yang ada selaku kepala BPN Palembang saat itu ia mencermati bahwa berdasarkan teknis administrasi pertanahan sudah sesuai prosedur.
Disinggung terkait keyakinan Edison tidak terlibat dalam kasus jual aset YBS tersebut, Edison menjawab singkat "Insyaallah mohon doanya".
Dalam penydikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
BACA JUGA:Siap-Siap Dalam Waktu Dekat Kejati Sumsel Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.
Oleh sebab itu, ketiga tersangka Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: