Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang

Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang, Abang Hertza, untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Bangka Belitung, Harun Sulianto, melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkal Pinang, Abang Hertza.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara Kemenkum HAM dengan pemerintah daerah, serta membahas berbagai isu hukum dan regulasi yang tengah berjalan di Kota Pangkal Pinang.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Harun Sulianto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkum HAM dengan DPRD Kota Pangkal Pinang. "Saya mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan dengan baik antara Kemenkum HAM dan DPRD. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Harun Sulianto juga menekankan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Berdasarkan Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ia mendorong agar DPRD Kota Pangkal Pinang selalu melibatkan Kemenkum HAM dalam setiap proses harmonisasi peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

Pada tahun 2024, telah dilaksanakan harmonisasi terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah dan 25 Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kota Pangkal Pinang.

Sementara itu, pada tahun 2025, sejauh ini telah dilakukan harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 1 Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, Harun juga mengusulkan pentingnya adanya regulasi yang mengatur perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Kota Pangkal Pinang.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tidak hanya penting untuk memastikan hak-hak atas karya cipta terlindungi, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang, baik itu bagi individu maupun kelompok.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Lebih lanjut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.

Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, serta untuk melakukan uji formil terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: