Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

Wajib tahu, 11 kategori PPPK Paruh Waktu tidak bisa diangkat Penuh Waktu, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

6.PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Maret 2025 PPPK Tahap 1 Terima Gajian Pertama, Nilainya!

Kemudian untuk 11 kategori PPPK paruh waktu yang dicoret Menpan RB. Yaitu berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah 11 kategori PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu:

 

1. Mengundurkan diri

 

2. Meninggal dunia

 

3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

 

4. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir

BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Resmi Umumkan ASN PPPK 2025 Terima THR dan Gaji ke-13 pada 20 Maret

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: