Segini Gaji P3K Paruh Waktu 2025, Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapan Keuangan Daerah

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi -dok : sumeks.co-
Berbeda dengan P3K Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, P3K Paruh Waktu ini hanya bekerja selama 4 jam per harinya.
Sementara itu, masa perjanjian kerja P3K Paruh Waktu ini sudah ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi P3K Penuh Waktu.
BACA JUGA:Menko Pangan dan Pj Gubernur Sumsel Panen Raya di Desa Sri Menanti, Banyuasin
BACA JUGA:Semarak Natal Oikumene di Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Ajak Perkokoh Kerukunan dan Toleransi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: