Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019

Mantan Kepala BPN Kota Palembang Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019

Edison Akui Tandatangani SK Penerbitan Sertifikat PTSL Tahun 2019--

"Karena saya tahu disana di TPA (lokasi tanah perkara ini), kondisinya rawa jadi saya tidak minat," ujar saksi Edison.

Termasuk, Ia juga tidak mengakui sebagaimana keterangan BAP perkara bahwa tanah yang ditawarkan itu juga ditawarkannya kepada kerabat ataupun keluarga sendiri untuk membelinya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa Rehan Cs yang didakwa sebagai pemberi gratifikasi pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum sebelumnya.

BACA JUGA:Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Kota Palembang Jalani Tahap II


Bupati Muara Enim Terpilih Edison Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi PTSL 2019, Akui Hal Ini Dihadapan Hakim--

Sehingga, terdakwa Rehan Cs sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsider dalam Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: