Berkas 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019 Dilimpahkan Melalui e-Berpadu PN Palembang

Berkas 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019 Dilimpahkan Melalui e-Berpadu PN Palembang

Berkas Dua Tersangka Korupsi PTSL 2019 Telah Dilimpah Melalui e-Berpadu PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas 2 tersangka korupsi calo penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 bernama Kartila dan Asna Ifah, telah dilimpahkan melalui e-Berpadu PN Palembang.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran Jafidzhan SH MH, dikonfirmasi Kamis 21 November 2024 membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas melalui e-Berpadu ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Benar, berkas perkara kedua tersangka sudah kita limpahkan terlebih dahulu melalui e-Berpadu, dan telah diterima oleh PN Palembang," ungkap Syaran membenarkan.

Bahkan, lanjut Syaran pelimpahan berkas dua tersangka tersebut saat ini telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang dengan nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg untuk tersangka Asna Ifah.

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

"Sedangkan untuk tersangka bernama Kartila teregistrasi dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg," urai Syaran.

Selain telah teregistrasi, dikatakan Syaran pihak Pengadilan Tipikor PN Palembang telah mengeluarkan penetapan untuk jadwal sidang perdana yang bakal digelar pada Selasa 3 Desember 2024 mendatang.


Tersangka Asna Ifah saat berhasil diringkus tim Tabur Kejati Sumsel beberapa waktu lalu--

Lebih lanjut dikatakan Syaran, untuk pelimpahan berkas fisik dua tersangka yaitu Asna Ifah serta Kartila diagendakan bakal dilimpahkan pada Jumat 22 November 2024 besok.

"Mudah-mudahan Jumat besok berkas fisiknya akan dilimpahkan ke PN Palembang," sebutnya.

Masih dikatakan Syaran, untuk satu tersangka lainnya yaitu bernama Reyhan masih dalam tahap pemberkasan perkara dan tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Palembang.

Sementara itu, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh hakim ketua Masriati SH MH dibantu dua hakim Khoiri Akhmadi SH MH serta Iskandar Harun SH MH.

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: