Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang Disebut Ikut Kecipratan Tanah di Kasus Penerbitan PTSL 2019

Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang Disebut Ikut Kecipratan Tanah di Kasus Penerbitan PTSL 2019

Nah Loh, 27 Pegawai BPN Kota Palembang di Sebut Ikut Kecipratan Tanah Kasus Penerbitan PTSL 2019--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN PALEMBANG, menggelar sidang perdana kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 atas nama terdakwa Kartila dan Asna Ifah.

Sidang kasus korupsi ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, menjerat dua terpidana oknum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, Joke Norita yang telah diproses hukum terlebih dahulu.

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Selasa 3 Desember 2024 sebanyak 27 pegawai dan keluarga BPN Kota Palembang disinyalir kecipratan tanah dari pembuatan sertifikat tanah milik terdakwa dari program PTSL 2019.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati, diuraikan dalam dakwaan bahwa program PTSL tahun 2029 merupakan program pembuatan sertifikat gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi PTSL 2019 Dilimpahkan Melalui e-Berpadu PN Palembang

BACA JUGA:Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019

Disebutkan, bahwa Kartila memiliki 200 bidang tanah hendak dilakukan sertifikat dengan menggunakan program PTSL yang berlokasi di Jalan Karya Jaya Kertapati Palembang 

Saat itu, bersama dengan terdakwa Asna Ifah terdakwa Kartila menemui saksi Doni Rakasiwi pegawai BPN untuk meminta bantuan diterbitkan sertifikat dengan menggunakan program PTSL.


Suasana sidang perdana Tipikor penerbitan PTSL 2019 di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

Singkatnya, dari pembuatan sertifikat itu disebutkan bahwa tanah yang dilakukan sertifikat melalui PTSL berjumlah 140 bidang tanah.

Yang mana, selain diterima oleh kedua terdakwa disinyalir turut diterima jatah per bidang tanah oleh 27 pegawai dan keluarga BPN Kota Palembang.

Sehingga atas perbuatannya, keduanya didakwa oleh JPU Kejari Palembang sebagaimana diatur dan diancam primer dalam Pasal 5 atau subsider Pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan dakwaan, keduanya didampingi tim penasihat hukum masing-masing tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

BACA JUGA:Selain PMI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada Palembang 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: