Jumlah Kerugian Negara Perkara Dispora OKI Belum Diketahui, BPKP Minta Perpanjangan Waktu Penghitungan
Perkara Dispora OKI, BPKP perpanjang waktu penghitungan kerugian uang negara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dijelaskan, mengenai kasus ini terus diproses oleh tim penyidik Kejari OKI. Nantinya apabila dari BPKP telah menginformasikan jumlah kerugian uang negara maka bisa tahap selanjutnya.
Lanjut dia, pada penggeledahan kantor Dispora lalu pihaknya menyita sejumlah berkas dokumen penting.
BACA JUGA:Indriya Setyawati Jabat Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKI
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar
"Saat penggeledahan waktu itu tim penyidik kami membawa sejumlah berkas dokumen penting dari sana," ujarnya, Selasa 29 Oktober 2024.
Pada penggeledahan itu juga disaksikan oleh pegawai Dispora adanya beberapa cap atau stempel milik toko.
"Dari penggeledahan itu tim penyidik kami juga menemukan 5 atau 6 cap stempel milik toko. Yang semestinya cap-cap itu dipunyai oleh toko tapi ini ada di kantor Dispora," jelasnya.
Diungkapkan Kasi Pidsus pihaknya menduga sejumlah cap stempel yang ditemukan itu dipergunakan untuk membuat laporan terkait dalam penggunaan dana anggaran yang sedang disidik.
BACA JUGA:Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Kejari OKI Tingkatkan Integritas dan Profesional Pelayanan Publik Dukung WBBM
Dimana penggeledahan di kantor Dispora berlangsung sekitar 1 jam. Dengan memasuki sejumlah ruangan dan membawa sejumlah berkas dokumen penting dan dimasukkan dalam kontainer.
Penggeledahan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi di kantor Dispora ini adalah untuk penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
Mengenai status perkara diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH dalam acara press release dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 22 Juli 2024 lalu.
Kajari Hendri Hanafi sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti terkait penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.
BACA JUGA:Kejari OKI Lakukan Pemeriksaan Setempat, Gugatan Hutan Kota Jilid 2 Ditolak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: