Jumlah Kerugian Negara Perkara Dispora OKI Belum Diketahui, BPKP Minta Perpanjangan Waktu Penghitungan
Perkara Dispora OKI, BPKP perpanjang waktu penghitungan kerugian uang negara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pada kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKI saat ini masih menunggu penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel.
Terkait penghitungan kerugian uang negara ini, BPKP Sumsel meminta perpanjangan waktu hingga akhir Februari 2025 ini.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, pada perkara Dispora ini saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian uang negara.
"Pada tahapan penghitungan kerugian uang negara ini, pihak BPKP masih memerlukan waktu jadi mereka minta perpanjang waktu hingga akhir Februari ini," tegas Kajari, saat berkunjung ke sekretariat PWI Kabupaten OKI, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
Ditegaskan Kajari, pada perkara Dispora ini Kejari menunggu. Apabila telah selesai penghitungan kerugian negara maka baru diinformasikan dan memaksimalkan tahapan selanjutnya.
"Jadi saat ini masih belum diketahui jumlah besaran kerugian uang negara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara Dispora OKI ini, guna dalam penyidikannya, Kejari OKI telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora OKI pada Agustus 2024 lalu.
Penggeledahan dilakukan menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan
BACA JUGA:Kejari OKI Raih Predikat WBK 2024, Terus Berantas Korupsi dan Tingkatkan Integritas
Yakni mengenai penggunaan dana anggaran APBD Tahun 2022 lalu dengan besaran senilai Rp6, 6 miliar.
"Kalau sekarang ini kita masih menunggu penghitungan kerugian uang negara dalam kasus ini. Jadi belum bisa untuk menetapkan tersangka," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: