Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun
Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK paruh waktu tahun 2025 dikontrak 1 Tahun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut pemerintah cukup banyak formasi.
Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Namun, meskipun dengan jumlah formasi yang banyak tetap masih saja ada tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK.
Maka kebijakan pemerintah, tenaga honorer yang tidak lolos PPPK, tetap menjadi PPPK tetapi dengan ketentuan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kriterianya. Dimana terkait tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk kontraknya hanya berlangsung 1 tahun.
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu
Dimana aturan ini sudah ditetapkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Disebutkan dalam Diktum Kelima bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
Termasuk sudah memenuhi dua kategori ini. Yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengadaan seleksi PPPK tahun ini difokuskan pada tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan sudah memenuhi syarat minimal dua tahun bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: