Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot

Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot

Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Pengadilan Negeri Palembang, menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan terkait tiga terdakwa.--

Ia menegaskan bahwa operasional proyek sebenarnya dikendalikan oleh Hengky Pribadi sebagai pemilik PT Haga Jaya Mandiri, sedangkan PT Truba Engineering Indonesia hanyalah entitas formal tanpa operasional mandiri.

"Semua pekerjaan dan keuangan dikendalikan sepenuhnya oleh Hengky Pribadi. Klien kami hanya menjalankan perintah dan tidak memiliki kuasa dalam pengambilan keputusan," kata Wa Ode dalam persidangan.

BACA JUGA:PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

BACA JUGA:Gandeng Perguruan Tinggi hingga Petani, PTBA Kembangkan Inovasi Pertanian Berkelanjutan dengan Carbon Saver

Lebih lanjut, Wa Ode juga menyoroti hasil penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari 2024 di rumah Hengky Pribadi di Jalan Bay Salim, Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen terkait keuangan proyek yang semakin memperkuat dugaan bahwa Hengky Pribadi merupakan penerima manfaat utama dari proyek ini.

Saksi Erik Ratiawan dalam kesaksiannya juga mengungkap bahwa proses penagihan proyek dilakukan ke alamat di Jalan Bay Salim, yang kerap digunakan untuk pertemuan terkait proyek retrofit.

Erik menambahkan bahwa selama masa pemeliharaan proyek pada 2022, pihak yang menghubunginya adalah Irfan dan Achmad Afandi, sementara terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak terlibat dalam pekerjaan.

BACA JUGA:PTBA, KAI, dan Semen Baturaja Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara di Kertapati

BACA JUGA:Panen Perdana Melon Premium, Kelompok Pembibitan Eco Agrotomation PTBA Ciptakan Peluang Emas di Muara Enim

Dalam sidang ini, perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi perhatian.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi di persidangan, bukan di BAP.

Sidang kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: